SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi serta kewenangan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pringsewu dalam
penegakan Peraturan Daerah, perlu adanya
kegiatan yang diselenggarakan secara sistematis
dan berkesinambungan yang dilakukan dalam
wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki
tugas pokok dan fungsi di bidang Penegakan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19
Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Pringsewu menyebutkan bahwa untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil perlu dibentuk Sekretariat
PPNS yang berada pada Satuan Polisi Pamong
Praja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- UU No 48 Tahun 2008, PP No 6 Tahun 2010, Permendagri No 3 Tahun 2019, Perbup Pringsewu No 42 Tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 19 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
- Halaman : 11
|