Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Objek Penilaian Barang Milik Kabupaten, BAB V Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Kabupaten, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat