Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 diubah serta ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 11, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan pada ayat (6) dihapus,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat