Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 diubah serta ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 11, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan pada ayat (6) dihapus,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 19
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan