Di dalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Kriteria, Kategori Penetapan Nilai Dasar Bab III Penggunaan Perkiraan Standar Nilai Pasar Harga Tanah Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Integrasi Perubahan PBB-P2 Dalam Penanganan BPHTB Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat