Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 14 Tahun 2022

Perkiraan Standar Nilai Pasar Harga Tanah Dan Integrasi perubahan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Kriteria, Kategori Penetapan Nilai Dasar Bab III Penggunaan Perkiraan Standar Nilai Pasar Harga Tanah Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Integrasi Perubahan PBB-P2 Dalam Penanganan BPHTB Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perkiraan Standar Nilai Pasar Harga Tanah Dan Integrasi perubahan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan