PEMBEBASAN-POKOK-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang
cepat, pasti, dan murah kepada masyarakat serta untuk
mendorong pergerakan ekonomi dan meringankan beban
masyarakat sebagai akibat pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID19) sesuai dengan Visi Pembangunan
Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang
menyatakan bahwa Gubernur dapat membebaskan pokok
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga dan denda, dan kenaikan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
- Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada
tanggal 3 Oktober 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- -
- -
- 6 Halaman
|