PENGELOLAAN-JARINGAN-DOKUMENTASI-DAN-INFORMASI-HUKUM-PROVINSI-BALI
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi hukum dan keterbukaan informasi produk hukum secara lengkap,akurat, mudah, dan cepat, sangat diperlukan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,Gubernur perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- -
- -
- 9 Halaman
|