STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang men berikan pelayanan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena
itu Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan
Masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan
dan pencapaian indikator kinerja Rumah Sakit Umum
Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat,
perlu
menetapkan Standar Pelayanan Minimal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu
menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat melalui
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 ) ;
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang
- Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
12. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 );
15. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
23. Keputusan
Menteri Kesehatan
Nomor
228/Menkes/SK/111/2002 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib
dilaksanakan daerah;
24. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
772/Menkes/SK/VI/ 2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
25. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
631 /Menkes/SK/IV / 2005 tentang Pedoman Peraturan
Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah
Sakit;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/
11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS DAN PENILAIAN PELAYANAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 45 TAHUN 2021
- 75
|