Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 31 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghapusan Sanksi Administratie Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan