PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN TERHUTANG DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat
sebagai peketja maupun pelaku usaha sehingga perlu
dilakukan upaya pengaturan dalam mendukung
penanggulangan dampak Corona Virus Disease-I9
dimaksud;
b. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
untuk meringankan beban Wajib Pajak
melaksanakan kewajiban perpajakannya karena
penyebaran Corona Virus Disease-19, serta sebagai
salah satu upaya peningkatkan penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai
penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan
Tahun Pajak 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan
Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka
Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus
Disease 2019;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 55 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenKEU No 44 /PMK.03/2020, Perda Kab Pringsewu No 03 Tahun 2011
- Penghapusan Sanksi Administratie Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
- Halaman : 6
|