Perda tersebut mengatur mengenai penambahan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus parkir. aka terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat