Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 29 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajar Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajar Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan