retribusi-perizinan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah mengalami perubahan dan harus segera disesuaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin usaha perikanan yang beroperasi di perairann darat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan retribusi izin usaha perikanan bagi usaha penangkapan ikan, sehingga perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011.
- PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Persetujuan Bangunan Gedung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
- Peraturan Daerah Kaupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011.
- 17
|