Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2019

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP BAB III PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB V PENGADAAN BAB VI PENGGUNAAN BAB VII PEMANFAATAN BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB IX PENILAIAN BAB X PEMINDAHTANGANAN BAB XI PEMUSNAHAN BAB XII PENGHAPUSAN BAB XIII PENATAUSAHAAN BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN BAB XV PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD YANG MENGGUNAKAN POLAPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XVI BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA BAB XVII KODEFIKASI BARANG, KODE LOKASI, DAN KODE REGISTER BAB XVIII GANTI RUGI DAN SANKSI BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN BAB XXII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan