PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, Bentuk dan Kriteria Inovasi, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi, Perencenaan, Sistem Penyelenggaraan Inovasi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Pendanaan, Informasi Inovasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat