1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah 3. Ketentuan -Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) 4. Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) diubah 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A 6. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) diubah 7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat