Peraturan Walikota ini terdiri dari 53 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Kewajiban dan Larangan PNS, BAB V tentang Disiplin Jam Kerja, BAB VI tentang Jenis Hukuman Disiplin, BAB VII tentang Pemanggilan PNS, BAB VIII tentang Pemeriksaan PNS, BAB IX tentang Berita Acara Pemeriksaan dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan, Bab X tentang Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB XI tentang Upaya Administratif, BAB XII tentang Pemberlakuan, Hapusnya Menjalankan Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, BAB XIII tentang Pembatasan Hak Kepegawaian, BAB XIV tentang Ketentuan Peralihan, BAB XV tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat