ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
- UU No 17 Tahun 2013, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004,, UU No 48 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 tahun 2020, UU No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, Permenpupr No 29/PRT/M/2018, Permendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 100 tahun 2018, Permendagri No 121 Tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permenkeu No 17/PMK.07/2021, Permendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 11 tahun 2017, Perda kab Pringsewu No 13 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|