Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Penyelenggara Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Organisasi Profesi Arsiparis, Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penghargaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat Dan Pemasyarakatan Kearsipan, Pembinaan Dan Pengawasan Kearsipan, Pendanaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Nomor 6 Seri E
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan