ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta menjamin pelindungan arsip bagi kepentingan pemerintah daerah, hak-hak keperdataan, identitas dan jati diri daerah dan bangsa serta bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka arsip harus dikelola sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Lampiran Huruf X.Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kearsipan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan
pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
- PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Penyelenggara Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Organisasi Profesi Arsiparis, Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penghargaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat Dan Pemasyarakatan Kearsipan, Pembinaan Dan Pengawasan Kearsipan, Pendanaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
|