Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021

Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Umum, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan