PERDA ini mengatur mengenai Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Umum, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat