Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Badan Layanan Umum Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Neelayan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan sisa lebih perhitugan anggaran BLUD RSUD, defisit anggaran, penyetoran silpa, monitoring dan evaluasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat