Dalam Peraturan ini diatur tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, manajemen pegawai tidak tetap/pegawai non PNS, penugasan, penempatan, perjanjian kerja dan penilaian kinerja, kedudukan dan tugas, penghasilan, pakaian dinas, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, hukuman disiplin dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat