Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah , belanja daerah , dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah , dan pembiayaan daerah Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri (1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Pasal 5 (1) Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp.62.796.217.623,00 (Enam Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Pasal 6 (1) Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp.43.821.837.456,00 (Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Pasal 7 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) Pasal 8 (1) Lain-lain pendapatan asli daerah yangsah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.101.650.000.000,00 (Seratus Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Pasal 9 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Betas Rupiah) Pasal 10 Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.54.585.600.000,00 ( Lima Puluh Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 11 Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 59
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan