ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
If di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
kali
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 6236);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tah un 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun2000 Nomor
210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
ten tang Bantu an Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeienggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ten tang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
lembaran negara Republik Indonesia nomor 6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 6323);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57).
22. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 178);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Norn or 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 565); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2012 Tentang Pedoman Pengelolaan
Pemerintah Daerah (Serita Negara
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
52 Tahun
lnvestasi
Republik
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 ten tang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Selanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Santuan Keuangan Partai Politik;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun
2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1213);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Norn or
1114);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019
ten tang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah(Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sulukumba Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sulukumba Tahun 2016 Nomor
11);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2017 Nomor 1).
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabu paten
Bulukumba Tahun 2020 Nomor 8).
- Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah , belanja daerah , dan pembiayaan
daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 berjumlah
Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh
Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu
Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah , dan pembiayaan daerah
Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun Lima Ratus Dua Puluh
Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ribu Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)
Pasal 4
(1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua
Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta
Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri
(1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.214.268.055.079,00 (Dua
Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta
Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah
Pasal 5
(1) Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a direncanakan sebesar Rp.62.796.217.623,00 (Enam Puluh
Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus
Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)
Pasal 6
(1) Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat ( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp.43.821.837.456,00
(Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta
Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh
Enam Rupiah)
Pasal 7
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp.6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah)
Pasal 8
(1) Lain-lain pendapatan asli daerah yangsah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp.101.650.000.000,00 (Seratus Satu Milyar Enam Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah)
Pasal 9
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00 (Satu Triliun Dua
Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam
Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Betas
Rupiah)
Pasal 10
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.54.585.600.000,00 ( Lima Puluh
Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah)
Pasal 11
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp.1.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Dua
Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu
Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)
|