INSENTIF - JASA PELAYANAN - BLUD - RSUD - UPTD PUSKESMAS - PEDOMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian lnsentif Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum; Insentif Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2017 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara; Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit; serta Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 347/SK-BUP/HK/2018 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm.
|