Peraturant tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN; Penyelenggaraan Manajemen Talenta; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Anggaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat