PEDOMAN-PENGELOLAAN RISIKO-PEMERINTAH KABUPATEN BELU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian
risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan
risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Belu tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/04/2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di
Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Bupati Belu Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Risiko; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- 13 halaman; 72 halaman
|