Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Gambaran Umum Audit Kinerja Bab III Perencanaan Audit Kinerja Bab IV Pelaksanaan Audit Kinerja Bab V Pelaporan Audit Kinerja Bab VI Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat