Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Onjek, Subjek, dan Wajib Retribusi Bab III Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Bab IV Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat