sistem-akuntansi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, BD Tahun 2022 Nomor 109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, telah mencabut Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. 47 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2022
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
- 9 hlm
|