Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajiban Bab III Tata Cara Perekrutan dan Pembentukan Anggota Redkar Bab IV Tata Kerja Redkar Bab V Perlengkapan dan Seragam Redkar Bab VI Pelaporan Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat