Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Kerusakan Rumah yang Terkena Dampak Bencana Bab III Penerimaan Bantuan Bab IV Jenis Perbaikan Rumah Bab V Tata Cara Pengujian Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan Swakelola Bab VII Pelaporan Bab VIII Kentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat