RENCANA-AKSI-DAERAH-PENERAPAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-TAHUN-2022-2026
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2022-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pelayanan prima menuju Good Governance maka Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022-2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- -
- -
- 6 Halaman
|