penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD Tahun 2022 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2021
- 6 hlm
|