Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 45 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. 5. Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. 6. Buruh Tani Tembakau adalah buruh tani yang bekerja disektor pertanian tembakau. Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk buruh tani tembakau Kabupaten Bone Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 45 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 47
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan