Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. 5. Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. 6. Buruh Tani Tembakau adalah buruh tani yang bekerja disektor pertanian tembakau. Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam rangka penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk buruh tani tembakau Kabupaten Bone Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat