PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2022 (31)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan adanya perubahan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, rencana program/kegiatan pada tahun berjalan perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah sebagian dengan PP No 17 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 27 Tahun 2021, Permenkeu No 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No 118/PMK.07/2022, Kepmendagri No 50-3708 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2012, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2017, Perbup Boalemo No 35 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
|