Barang Milik Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Tata Cara Pemusnahan; dan
b. Tata Cara Penghapusan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- 27
|