1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMD pada: a. Pengelola Barang, dan b. Pengguna Barang. 2. Pemindahtanganan BMD yang berasal dari kekayaan daerah tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: a. barang gratifikasi; b. aset eks kontraktor kontrak kerja sama; dan c. aset eks perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara, sepanjang tidak diatur dalam peraturan tersendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat