Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 15 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMD pada: a. Pengelola Barang, dan b. Pengguna Barang. 2. Pemindahtanganan BMD yang berasal dari kekayaan daerah tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: a. barang gratifikasi; b. aset eks kontraktor kontrak kerja sama; dan c. aset eks perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara, sepanjang tidak diatur dalam peraturan tersendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BD.2020/35
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan