Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 7, angka 8, angka 31, angka 39, angka 40, angka 41, angka 44, angka 45, Disisipkan angka 2a Pasal 1; Perubahan Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat