Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 23 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan ini memuat : 1. Ketentuan Umum; 2. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Jaminan Sosial; 4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; 5. Manfaat; 6. Penganggaran Iuran; 7. Besaran Iuran dan Cara Pembayaran; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/No. 540
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan