PROGRAM-JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. 2021/No. 540
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan
sosial untuk dapat mernenuhi keburuhan dasar hidup
layak dan meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan sorta
dalarn rangka meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja
bukan penerima upah yang merupakan penduduk kota
kupang dan bekerja pada sektor informal di kota kupang,
perlu diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk .menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosi.al Ketenagakeriaan, perlu menyusun dan
rnenetapkan regulasi untuk rnendukung pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggarean Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di
Kota Kupang.
- Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Lndonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomur 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebngaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nornor 1 Tahun 2016.
- Di dalam Peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
3. Jaminan Sosial;
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Manfaat;
6. Penganggaran Iuran;
7. Besaran Iuran dan Cara Pembayaran;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 7 Halaman
|