Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara kerjasama dan verifikasi dengan lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, besaran dan tata cara pengajuan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pelaporan pelaksanaan tugas pemberi bantuan hukum, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat