Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Manajemen Pengembangan Potensi Kompetisi Aparatur Sipil Negara Bab III Perencanaan Pengembangan Kompetisi Aparatur Sipil Negara Bab IV Pelaksanaan Pengembangan Kompetisi Aparatur Sipil Negara Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kompetisi Aparatur Sipil Negara Bab VI Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi Bab VII Kerja Sama Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat