Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 67 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 11; Perubahan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3); Perubahan Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan 1 dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; Perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, serta ayat (5) huruf a; Perubahan Pasal 17 huruf d dan huruf e; Perubahan Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c; Perubahan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b; Perubahan Pasal 22 ayat (1) huruf b dan huruf g, ayat (3) huruf a, dan ayat (8); Perubahan Pasal 23; Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 66
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan