Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 11; Perubahan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); Perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3); Perubahan Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan 1 dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; Perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, serta ayat (5) huruf a; Perubahan Pasal 17 huruf d dan huruf e; Perubahan Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c; Perubahan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b; Perubahan Pasal 22 ayat (1) huruf b dan huruf g, ayat (3) huruf a, dan ayat (8); Perubahan Pasal 23; Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat