Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 4 ayat (1) ; Penambahan 1 ayat Pasal 9; Disisipkan Pasal 9A; Perubahan ayat (2) Pasal 15, Penambahan ayat (3) dan (4) Pasal 15; Penghapusan ayat (2), Perubahan ayat (4), Penambahan ayat (5) pada Pasal 21; Disisipkan Pasal 21A .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat