1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal; 4. Penambahan, Pengurangan dan Penarikan Penyertaan; 5. Pembagian Keuntungan; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat