HIBAH-BANTUAN-SOSIAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD. 2021/No. 529
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bentuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan soasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- Undang-Undang Nornnr 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Di dalam Peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2, Ruang Lingkup;
3. Hibah;
4. Bantuan Sosial;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016
- 19 Halaman
|