Di dalam Peraturan ini memuat : 1. Ketentuan Umum; 2, Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat