BANTUAN-DANA-TUNGGU-HUNIAN-STIMULAN-RUMAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2021/No. 527
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Tunggu Hunian
dan Bantuan Stimulan Rumah di Kota Kupang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berakhirnya perpanjangan masa tanggap darurat bencana alam badai siklon tropis seroja di Kota Kupang pada tanggal 2 Mei 2021, maka perlu dilakukan pemulihan pasca bencana;
b. bahwa dengan berakhirnya masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilanjutkan tahap kegiatan penanganan darurat bencana pada status transisi darurat ke pemulihan sesuai Keputusan Walikota Kupang Nomor 82/KEP/HK/2021Tanggal 03 Mei 2021 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Penanganan Bencana Alam Badai Siklon Tropis Seroja di Kota Kupang Tahun 2021;
c. bahwa berdasarka.n pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Bantuan Stimulan Rumah di Kota Kupang Tahun 2021.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019;
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2010.
- Di dalam Peraturan ini memuat 3 Pasal terkait petunjuk teknis pelaksanaan bantuan dana tunggu hunian dan bantuan stimulan rumah di kota Kupang Tahun 2021 dan terdapat lampiran atas Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- 3 Halaman; Lampiran 22 Halaman
|