PENGALOKASIAN-ALOKASI-DANA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, kualitas pelayanan
masyarakat, dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat
desa, diperlukan pengalokasian alokasi dana desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan
pengalokasian alokasi dana desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERHITUNGAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 12 Halaman
|