Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 32 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7A Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 32
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan