Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang terlebih dahulu harus dilakukan survei harga pasar untuk mendapatkan biaya/harga terendah dan lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna dan efisiensi pelaksanaan APBD dan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA SKPD Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat