Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2022

Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang terlebih dahulu harus dilakukan survei harga pasar untuk mendapatkan biaya/harga terendah dan lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna dan efisiensi pelaksanaan APBD dan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA SKPD Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2022
Tanggal Berlaku
10 Juli 2022
Sumber
BD Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan