Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, Dan Perubahan Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2, Bab III, dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, Dan Perubahan Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan