Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 29 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja; Bab III Pemberian, Pengurangan, dan Penilaian TPP; Bab IV Ketentuan Lain-lain; dan Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
25 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2022
Tanggal Berlaku
25 Juni 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan