Peraturan Bupati ini berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Kebutuhan BMD; Bab III Tata Cara Penyusunan RKBMD; Bab IV Tata Cara Penelaahan RKBMD; Bab V Penyusunan Perubahan RKBMD; Bab VI Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat; dan Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat