Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 445 Tahun 2022

Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Kebutuhan BMD; Bab III Tata Cara Penyusunan RKBMD; Bab IV Tata Cara Penelaahan RKBMD; Bab V Penyusunan Perubahan RKBMD; Bab VI Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat; dan Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 445 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
445
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 445
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan